Petitum |
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas mohon kiranya Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Membatalkan seluruh isi Kesepakan Bersama yang telah ditanda tangani pada tanggal 15 Juli 2020 dan telah di Waarmerking oleh Notaris Hari Bagyo, S.H., M.Hum (Turut Tergugat II) dengan Nomor 336/2020 tertanggal 18 Juli 2020;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami Penggugat, yakni sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan diberikan secara tunai kepada Penggugat pada saat Putusan ini dibacakan;
- Menghukum kepada Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan atau peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij Voorrraad).
Subsidair : apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya, kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan jalan dan terang bagi kita semua. |