Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PA.Smg Heny Levysshon binti Herry Levysshon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Heny Levysshon binti Herry Levysshon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh/wali terhadap ketiga anak Pemohon yang bernama Rangga Aditya Kusuma (lahir di Batang, 18 Maret 2011/usia 14 tahun), Rifqy Andika Kusuma (lahir di Semarang, 12 Januari 2016/ usia 9 tahun 2 bulan, dan Rasya Anggara Putra Kusuma (lahir di Semarang, 25 April 2019/usia 5 tahun 11 bulan)

dan berhak mewakili  anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Atau,

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak