Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan ibu kandung para Pemohon (Ita Soehartanti binti R. Djoko Soeharjo) pada tanggal 10 Maret 2025 Ita Soehartanti binti R. Djoko Soeharjo telah meninggal dunia karena sakit di RS Hermina Pandanaran berdasarkan Akta Kematian 3374-KM-19032025-0029 tanggal 20 Maret 2025;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Ita Soehartanti binti R. Djoko Soeharjo yaitu:
- Dita Stefiana Dewi binti Sugita, usia: 29 tahun (anak kandung) ,agama islam, Pemohon I;
- Hafiz Hendra Kusuma bin Sugita, usia: 24 tahun, (anak kandung), agama islam Pemohon II;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |