Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2026/PA.Smg Dwi Koraningsih Binti Mas Slamet Martono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2026/PA.Smg
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dwi Koraningsih Binti Mas Slamet Martono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1R. Arief Triyoga Utama, S.H.Dwi Koraningsih
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan Almarhum BAMBANG TENGKI PURNOMO telah meninggal dunia pada tanggal 23 bulan Mei tahun 2025 di Kota Semarang
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum BAMBANG TENGKI PURNOMO adalah :
  1. DWI KORANINGSIH binti M. SLAMET MARTONO (istri).
  2. SATRIA RIZKY RAMADHAN (anak laki-laki kandung).
  1. Menetapkan harta peninggalan Almarhum berupa rekening tabungan di BANK BCA KCP Banyumanik dengan nomor rekening : 8030977760 adalah Hak Pemohon dengan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam.
  2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak