Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1120/Pdt.G/2024/PA.Smg 1.EDDY SUSANTO Bin SANTOSO
2.TRIAS PRASETYO Bin SANTOSO
3.PENY NOVITA DAMAYANTI Binti SANTOSO
4.DIDIK SETYO KAHONO Bin SANTOSO
RIKO YUSNANTO Bin SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1120/Pdt.G/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Sabtu, 18 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDDY SUSANTO Bin SANTOSO
2TRIAS PRASETYO Bin SANTOSO
3PENY NOVITA DAMAYANTI Binti SANTOSO
4DIDIK SETYO KAHONO Bin SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIAN CAHYO BAGASTIANTO, S.H.EDDY SUSANTO Bin SANTOSO
2RIAN CAHYO BAGASTIANTO, S.H.TRIAS PRASETYO Bin SANTOSO
3RIAN CAHYO BAGASTIANTO, S.H.PENY NOVITA DAMAYANTI Binti SANTOSO
4RIAN CAHYO BAGASTIANTO, S.H.DIDIK SETYO KAHONO Bin SANTOSO
Tergugat
NoNama
1RIKO YUSNANTO Bin SANTOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhannya;
  2. Menetapkan ahli waris yang sah dari pasangan suami yang bernama (Alm) Santoso Bin  (Alm) Martodiharjo dengan istri yang bernama (Almh) Murniati Binti (Alm) Wongso Sentono, ialah :
  1. EDDY SUSANTO Bin SANTOSO (Alm) yang lahir di Manado pada tanggal 28 Maret 1963.
  2. RIKO YUSNANTO Bin SANTOSO (Alm) yang lahir di Bogor pada tanggal 07 Februari 1964.
  3. TRIAS PRASETYO Bin SANTOSO (Alm) yang lahir di Semarang pada tanggal 10 September 1966.
  4. PENY NOVITA DAMAYANTI Binti SANTOSO (Alm) yang lahir di Semarang pada tanggal 25 November 1969.
  5. DIDIK SETYO KAHONO Bin SANTOSO (Alm) yang lahir di Semarang pada tanggal 02 Mei 1972.
  1. Menetapkan masing-masing bagian atas harta waris :
  1. EDDY SUSANTO Bin SANTOSO (Alm) (Penggugat I) mendapatkan 2/9 Bagian dari harta Waris.
  2. RIKO YUSNANTO Bin SANTOSO (Alm) (Tergugat) mendapatkan 2/9 Bagian dari harta waris.
  3. TRIAS PRASETYO Bin SANTOSO (Alm) (Penggugat II) mendapatkan 2/9 Bagian dari harta waris.
  4. PENY NOVITA DAMAYANTI Binti SANTOSO (Alm) (Penggugat III) mendapatkan 1/9 Bagian dari harta waris.
  5. DIDIK SETYO KAHONO Bin SANTOSO (Alm) (Penggugat IV) mendapatkan 2/9 Bagian harta waris.
  1. Menetapkan harta-harta sengketa sebagaimana yang disebut pada point 5 dalam posita gugatan ini belum pernah dibagi waris, yaitu;

Sebidang Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl.Karangbendo dalam II/4 RT. 004 RW.003, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang – Jawa Tengah, dengan luas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) dengan surat ukur no. 157/KARANGREJO/2007 tertanggal 03 Januari 2007, dan NIB 11.01.03.01.00875 Serta Sertifikat Hak Milik No.1980 atas nama SANTOSO, dengan batas-batasnya sebagai berikut:

  • Utara                    : Tanah dan bangunan dengan NIB 030100874 atau diketahui                                                   milik ibu Peny;
  • Barat                     : Pekarangan atas nama Sugeng;
  • Selatan                 : Tanah dan bangunan dengan NIB 030100876 atau diketahui                                                   milik Bapak Taufik;
  • Timur                   : Jalan Karangbendo Tengah;
  1. Menetapkan Bagian/Kadar masing-masing ahli waris (Alm) Santoso Bin  (Alm) Martodiharjo menurut hukum waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
  2. Menetapkan Tergugat agar menyerahkan bagian dari PARA PENGGUGAT dengan cara sukarela  dan jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang  atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing.
  3. Meletakan sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas harta peninggalan waris yang tersebut di atas.
  4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT atau pihak lain atau pihak ketiga yang memperoleh dan menguasai harta peninggalan waris dari pasangan suami yang bernama (Alm) Santoso Bin  (Alm) Martodiharjo dengan istri yang bernama (Almh) Murniati Binti (Alm) Wongso Sentono secara melawan hukum untuk menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT guna dikembalikan pada harta warisan semula untuk dilakukan pembagian sesuai dengan bagian atau porsi masing-masing berdasarkan Hukum Islam atau Hukum Fara’id.
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun verzet, banding dan kasasi ( Uit Voerbar Bij Voorad ).
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai setiap hari keterlambatan Tergugat menyerahkan Harta Warisan kepada Para Penggugat sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht).
  7. Menghukum pada pihak TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau   :   Jika Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip dalam sebuah Peradilan Islam

Demikianlah gugatan ini kami ajukan berharap kiranya Ketua Pengadilan Agama Semarang, Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mengabulkan gugatan ini, untuk itu kami ucapkan Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak