Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan suami Pemohon (Herry Novianto, SE bin Ngasiman) telah meninggal dunia pada tanggal 4 Desember 2024 karena sakit dan meninggal di rumah kediaman berdasarkan akta Kematian nomor: 3374-KM-17122024-0039 tanggal 17 Desember 2024;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Herry Novianto, SE bin Ngasiman, yaitu:
- Siti Nurhidayati, S.Pdi binti Achamd Kasduri, usia: 42 tahun, agama islam, (istri) Pemohon;
- Muhammad Haidar Hakim bin Herry Novianto, usia 14 tahun, agama islam, (anak kandung);
- Hasna Nabila Zahira binti Herry Novianto, usia: 9 tahun, agama islam, (anak kandung);
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |