Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat berpendapat bahwa satu-satunya jalan yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini adalah mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang untuk menetapkan hari sidang dengan memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Selanjutnya mohon berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan mencabut hak asuh dan pemeliharaan anak yang bernama MIKHA KENZO SENTOSO, jenis kelamin laki laki yang lahir di Semarang pada tanggal 8 Juli 2021, saat ini berusia 3 tahun sebagaimana Akta Kelahiran dengan Nomor 3374-LT-10092021-0029, yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kota Semarang pada tanggal 22 Pebruari 2023 dari Tergugat/ DEVITA PERMATASARI Binti Herbasuki Nurcahyanto ;
- Menyatakan hak asuh (hadhanah) dan pemeliharaan anak yang bernama MIKHA KENZO SENTOSO, jenis kelamin laki laki yang lahir di Semarang pada tanggal 8 Juli 2021 sebagaimana Akta Kelahiran dengan Nomor 3374-LT-10092021-0029, yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kota Semarang pada tanggal 22 Pebruari 2023 jatuh pada Penggugat / SENTOSO SELAMAT selaku ayah kandungnya;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya/ ex aequo et bono. |