| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang masih dibawah umur dan tidak cakap hukum yang bernama MUHAMMAD AQNA MUZTABA BIN MUHAMMAD ADNAN, lahir di Semarang, 06 September 2008, umur 18 tahun 1 bulan, NIK: 3374130609080002;
- Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku ibu kandung anak bernama: MUHAMMAD AQNA MUZTABA BIN MUHAMMAD ADNAN, lahir di Semarang, 06 September 2008, umur 18 tahun 1 bulan, NIK: 3374130609080002, untuk mengambil uang di sejumlah rekening Bank sekaligus menutup buku tabungan (vide posita angka 3 di atas) atas nama suami Pemohon yaitu almarhum MUHAMMAD ADNAN;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Dan/ atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini mempunyai pertimbangan lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya. |