INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
290/Pdt.P/2025/PA.Smg | 1.Djatmiko bin Soedjai Wirjodihardjo 2.Koetoet Sajektiningroem binti Soeparmo |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 290/Pdt.P/2025/PA.Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan nama yang tertulis pada Akta Nikah para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya; 3. Menetapkan merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah para Pemohon yang sebelumnya nama Pemohon II (Rr Kutut Sayektiningrum) menjadi (Koetoet Sajektiningroem) dan nama orang tua Pemohon I yang sebelumnya (Sudjai) menjadi (Soedjai Wirjodihardjo); 4. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang sebagaimana tersebut dalam amar no. 2; 5. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon; SUBSIDER : Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |