Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon sebagai wali terhadap anak yang belum dewasa atas nama Devinsha Nadine Azzahra, anak dari almarhum Bapak Suyitno dan almarhumah Ibu Mundjaenah untuk melakukan tindakan hukum yang berhubungan dengan jual beli 1 (satu) bidang rumah dengan sertifikat Hak Milik No. 303 yang terletak di Jalan Zebra Raya VII, Pedurungan Timur, Pedurungan, Kota Semarang tersebut yang kepemilikannya atas nama Mundjaenah, Yuli Kuswati, Kundori, dan Supiyati.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|