| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan kakak kandung Pemohon yang bernama Dwi Estiarto bin Suratman, adalah wali adhol;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Candisari Kota Semarang untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Ervina Suratman binti Suratman) dengan calon suaminya yang bernama Pandu Setya Nugroho bin Djoko Wahyono;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |