Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1775/Pdt.G/2024/PA.Smg PT. BPRS Bina Finansia 3.FAJAR DWI WAHYU
4.TRI SUSANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1775/Pdt.G/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPRS Bina Finansia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FAJAR DWI WAHYU
2TRI SUSANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Maka berdasarkan hal-hal dan uraian tersebut di atas, PENGGUGAT memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Kota Semarang melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan rasa keadilan, memutus dengan hukum menjatuhkan serta memberikan putusan yang berbunyi sebagai berikut:

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan cidera janji(wanprestasi).
  3. Menyatakan sah dan berhak sita jaminan(conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah seluas 182 M2 dengan No Sertifikat Hak Milik 01369/Jabungan10Desember2007 yang terdaftar atas nama Sudarwedi.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN sebesar

Rp. 763.804.919,- dengan rincian:

  1. Sisa pokok hutang              : Rp.521.887.705,-
  2. Sisa margin                        : Rp.241.917.214,-
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:

Jika Pengadilan Agama Kota Semarang melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak