| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan kakak kandung ayah Pemohon (Paman Pemohon) yang bernama Sudono bin Subur Sunarto, adalah wali adhol;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Chlameny Ciayogyom binti M. Hadi Suwono) dengan calon suaminya yang bernama Fransiskus Tri Susanto bin Sanggit;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |