Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
901/Pdt.G/2024/PA.Smg PT JAYA TEKNIK INDONESIA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH CABANG SYARIAH SEMARANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 901/Pdt.G/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT JAYA TEKNIK INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IIM ZOVITO SIMANUNGKALIT, S.H., M.H.PT JAYA TEKNIK INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH CABANG SYARIAH SEMARANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI:

 

Menangguhkan seluruh proses tahapan pelaksanaan Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia sebagaimana tercatat dalam Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia Nomor: 5/Pdt/Eks/2023/PA.Smg. di Pengadilan Agama Semarang. terhadap 5 (lima) Unit Konveyor Karosel Kedatangan Merk Glidepath yang telah terpasang pada area Kedatangan Domestik dan Area Kedatangan Internasional pada Bandara Kulon Progo (New Yogyakarta International Airport) yang diajukan oleh PELAWAN

 

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Putusan Provisi sah dan mempunyai kekuatan mengikat;

 

  1. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;

 

  1. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00346687.AH.05.01 TAHUN 2021 tertanggal 21 Juni 2021 tidak memiliki kekuatan eksekutorial;

 

  1. Menyatakan Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia Nomor: 5/Pdt/Eks/2023/PA.Smg di Pengadilan Agama Semarang yang dimohonkan TERLAWAN cacat hukum;
  2. Menyatakan menolak Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia Nomor: 5/Pdt/Eks/2023/PA.Smg di Pengadilan Agama Semarang yang dimohonkan TERLAWAN;
  3. Menghukum TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  4. Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara ini menurut hukum;

atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak