Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2025/PA.Smg Dewi Kristiati Binti Koenarto S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Kristiati Binti Koenarto S
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. Gus Hiftirul Azis, S.H., M.Kn.Dewi Kristiati Binti Koenarto S
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon yang Bernama Dewi Kristiati Binti Koenarto S sebagai wali dari anak yang bernama Muhammad Yusuf Habibi bin Teguh Sarono karena masih dibawah umur dan belum cakap secara hukum;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili anak yang bernama Muhammad Yusuf Habibi bin Teguh Sarono untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal peralihan hak berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik NIB: 11.09.000010594.0 seluas 484 M?2; (Empat ratus delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah;
  4. Membebankan biaya panjar atas perkara ini kepada Pemohon.

SUBSIDAIR:

            Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Semarang yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, Pemohon memohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak