Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2025/PA.Smg 1.Praptiwanti binti Martomihardjo
2.Drs. M Prasetyo Nugroho bin Much Said
3.Achmad Prasetyanto Wibowo, SH bin Much Said
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Praptiwanti binti Martomihardjo
2Drs. M Prasetyo Nugroho bin Much Said
3Achmad Prasetyanto Wibowo, SH bin Much Said
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan anak kandung Pemohon I dan saudara kandung Pemohon II, dan Pemohon III,  (Prasekti Noegraeni binti Much Said) telah meninggal dunia di RSUD Dr. Kariyadi karena sakit jantung  sesuai dengan akta Kematian Nomor: 3374-KM-111120204-0020 tanggal 11 November 2024;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Prasekti Noegraeni binti Much Said:
    1. Praptiwanti binti Martomihardjo, NIK 3374014308420001, Lahir di Temanggung, 3 Agustus 1942, agama islam (ibu kandung), Pemohon I;  
    2. Drs. M Prasetyo Nugroho bin Much Said, NIK 3573042605650005, Lahir di Semarang, 26 Mei 1965, agama islam, (saudara kandung), Pemohon II;
    3. Achmad Prasetyanto Wibowo, SH bin Much Said, NIK 3275022308670003, Lahir di Semarang, 23 Agustus 1967, agama islam,  (saudara kandung) Pemohon III;
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak