Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2026/PA.Smg 1.Titan Ariadi Kurniawan bin Soekirno
2.Vita Marlina Susanti binti Soekirno
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2026/PA.Smg
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Titan Ariadi Kurniawan bin Soekirno
2Vita Marlina Susanti binti Soekirno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf b Undang-Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah keduakalinya dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009, dan untuk itu para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan Rr Koesmijani binti R. M. Tjitro Soehardjo  telah meninggal pada tanggal 5 Januari 2026;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Rr Koesmijani binti R. M. Tjitro Soehardjo, yaitu:
    1. Titan Ariadi Kurniawan bin Soekirno (anak kandung laki-laki/Pemohon I);
    2. Vita Marlina Susanti binti Soekirno (anak kandung perempuan/Pemohon II);
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak