Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
189/Pdt.P/2026/PA.Smg Lilik Indayanti binti Riamianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 189/Pdt.P/2026/PA.Smg
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lilik Indayanti binti Riamianto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan Agus Handoko bin Kwan Tik Hwa telah meninggal pada tanggal 26 Maret 2026 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 3374-KM-14042026-0063 tanggal 14 April 2026;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Agus Handoko bin Kwan Tik Hwa, yaitu:
    1. Lilik Indayanti binti Riamianto (istri/Pemohon);
    2. Chalysta Reginna Putri Handoko (anak kandung perempuan);
    3. Chenzie Ghilbert Shankara Handoko (anak kandung laki-laki);
    4. Chalondra Qianzy Syawalayska Handoko (anak kandung Perempuan)
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak