Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
197/Pdt.P/2024/PA.Smg Ani Astuti binti Poedjijatno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 197/Pdt.P/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ani Astuti binti Poedjijatno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh/wali terhadap anak kedua dan anak ketiga yang bernama:
  1. Raditya Tristan Khairrafif bin Dwi Soesanto,  lahir di Semarang, 17 Agustus 2010, usia 13 tahun 11 bulan;
  2. Rafka Arsenio Faeyza bin Dwi Soesanto, lahir di Semarang, 9 Juli 2017, usia 7 tahun;

dan berhak mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Atau,

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak