Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
290/Pdt.P/2025/PA.Smg 1.Djatmiko bin Soedjai Wirjodihardjo
2.Koetoet Sajektiningroem binti Soeparmo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 290/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Djatmiko bin Soedjai Wirjodihardjo
2Koetoet Sajektiningroem binti Soeparmo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1.         Mengabulkan permohonan para Pemohon;

2.      Menetapkan nama yang tertulis pada Akta Nikah para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;

3.      Menetapkan merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah para Pemohon yang sebelumnya nama Pemohon II (Rr Kutut Sayektiningrum) menjadi (Koetoet Sajektiningroem) dan nama orang tua Pemohon I yang sebelumnya (Sudjai) menjadi (Soedjai Wirjodihardjo);

4.      Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;

5.         Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon;

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak