Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1519/Pdt.G/2024/PA.Smg IRFATUL CHASANAH BINTI CHAERUDIN ARI SETIAWAN BIN PANDJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1519/Pdt.G/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRFATUL CHASANAH BINTI CHAERUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustofa, S.H. dan Herdin,S.H.,IRFATUL CHASANAH BINTI CHAERUDIN
Tergugat
NoNama
1ARI SETIAWAN BIN PANDJANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Agama Semarang Cq Majelis Hakim agar memeriksa, dan memberikan putusan sebagai berikut;

PRIMAIR;

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Pengugat dengan Tergugat berupa :
  •  sebidang tanah dan diatasnya berdiri bangunan Rumah dengan SHM No.03788 atas nama  Ari Setiawan dan Irfatul Chasanah dengan batas batas sebagai berikut : sebelah timur berbatasan dengan rumah  Agus Prastowo Sebelah selatan berbatasan dengan rumah ibu Nur Khayati Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kosong pak Afri Sebelah Utara berbatasan dengan jalan perumahan
  • satu unit mobil dengan nomor kendaraan H-1279-EZ atas nama Irfatul Chasanah merk Daihatsu warna Silver Metalik,Type: Xenia 1,3 XMT/F653RV-GMRF J,No.Rangka : MHKVEA1JGJ005225
  • Satu Unit  motor merk Vario warna hitam dengan plat nomor H 4837 BPG atas nama di STNK : Irfatul Chasanah dengan nomor rangka : MH1JM5114JK143899 ,No Mesin.JM51E1143739
  • Satu unit motor Vario warna White Blue dengan nomor kendaraan H 3896 BEG nama pemilik STNK : Wernado  Andi Rachman dengan no rangka : MH1JFU16GK75623 no mesin : JFU1E1707372.
  • Semuanya merupakan sebagai harta bersama;
  1. Menetapkan bahwa Pengugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian sesuai dengan kesepakatan bersama  dari harta bersama
  2. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;

          SUBSIDAIR;       

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini mempunyai pertimbangan lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak