Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum yang bertindak untuk dan atas nama anak bungsu kandungnya yang belum dewasa bernama : ANGGITA TRIKUSUMA, perempuan, lahir di Semarang tanggal 27 Juni tahun 2007 guna melakukan proses jual-beli ataupun melakukan proses balik nama atau perbuatan hukum lainnya terkait dengan tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 02923 luas ±. 110 M2 atas nama SRI SUDARSIH ( IBU KANDUNG / PEMOHON ), FAJAR SAPTO NUGROHO ( ANAK KANDUNG SULUNG ), HARYNDA DWIHERNOWO ( ANAK KANDUNG KEDUA ), ANGGITA TRIKUSUMA ( ANAK KANDUNG BUNGSU );
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan kepada Pemohon.
|