Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
252/Pdt.P/2024/PA.Smg Duriah binti Nadhirun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 252/Pdt.P/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Duriah binti Nadhirun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh/wali terhadap anak yang bernama: Azka Arsyil Ardiansyah bin Nursahid,  lahir di Semarang, 4 November 2009, pendidikan SMK, usia 14 tahun 10 bulan;

dan berhak mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Atau,

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak