| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan nama suami Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 1358/69/1984 tanggal 23 Februari 1984;yang dikeluarkan oleh Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah nama suami Pemohon sebagaimana tersebut pada Kutipan Akta Nikah tersebut yang sebelumnya tertulis dengan nama Muryadi menjadi Moeryadi;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |