Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2025/PA.Smg Hendry Purnomo Nugroho bin Soemedi Thohar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hendry Purnomo Nugroho bin Soemedi Thohar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, dan untuk itu Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh/wali terhadap kedua anak Pemohon yang bernama Aisyah Izzatunnisa (lahir di Semarang, 20 November 2012/12 tahun 7 bulan), Yumna Azzahra (lahir di Semarang, 23 Mei 2022/3 tahun 1 bulan);

dan berhak mewakili  anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Atau,

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak