Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Djupri alias Jupri bin Wagiman sebagai berikut:
- Masturi bin Djupri alias Jupri.
- Masriah binti Djupri alias Jupri
- Fitriyani binti Djupri alias Jupri
- Heri Riyanto bin Djupri alias Jupri
- Menetapkan Suprapto bin Suwardi (Tergugat), Agung Budiarto bin Suprapto (Turut Tergugat I), Desi Nursima binti Suprapto (Turut Tergugat II)adalah ahli waris pengganti dari Masriah;
- Menetapkan ahli waris pengganti yang sah dari almarhum Masturi bin Djupri alias Jupri bin Wagiman sebagai berikut:
- Menetapkan Bonasih binti Sudono (istri),
- Eko Romadhon bin Masturi (anak laki-laki kandung),
- Emidah Binti Masturi (anak perempuan kandung);
- Nur Chumariyah binti Masturi (Anak Perempuan kandung);
- Nurul Aisyah binti Masturi (Anak Perempuan kandung);
- Galang Syahputra bin Masturi (anak laki-laki kandung, umur 15 tahun, lahir 21 September 2010, belum cakap hukum dalam perwalian ibunya)
dan seterusnya............................................................................................... |