Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1601/Pdt.G/2025/PA.Smg Rosiati Sofiatun binti Soekarno Paijan Bin Sadjam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1601/Pdt.G/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosiati Sofiatun binti Soekarno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FARIKHIN JUWANDA, SH, M.HumRosiati Sofiatun binti Soekarno
Tergugat
NoNama
1Paijan Bin Sadjam
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan objek sengketa sebagai  harta bersama :
  3. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian tanggal 9 Juli 2025
  4. Menetapkan pembagian hasil penjualan rumah dan tanah: 60% untuk Tergugat dan 40% untuk Penggugat;
  5. Menyatakan sepeda motor menjadi milik Tergugat dan kompensasi untuk Penggugat telah diterima;
  6. Menetapkan Farikhin Juwanda, S.H., M.Hum. sebagai kuasa hukum bersama dalam pelaksanaan perjanjian;
  7. Menetapkan sita marital (sita jaminan) terhadap rumah dan tanah hingga pelaksanaan pembagian selesai;
  8. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kunci rumah kepada kuasa hukum bersama paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Melarang Para Pihak memasuki atau menguasai rumah tanpa izin tertulis dari kuasa hukum bersama sebelum pembagian selesai;
  10. Menetapkan bahwa Sertifikat Hak Milik dan kunci rumah disimpan oleh Kuasa Hukum Penggugat hingga proses pembagian selesai;
  11. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat

 SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak