Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1777/Pdt.G/2023/PA.Smg IKA PRATIWI BINTI ANHAR MUHAMMAD IBNU FIQKRI BIN SUTOPO Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1777/Pdt.G/2023/PA.Smg
Tanggal Surat Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat 07/G-AC/VII/2023
Penggugat
NoNama
1IKA PRATIWI BINTI ANHAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDHIKA CHRISTYANTO, S.HIKA PRATIWI BIN ANHAR
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD IBNU FIQKRI BIN SUTOPO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SOLIKHIN, S. H. IMUHAMMAD IBNU FIQKRI BIN SUTOPO
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan amar putusan  sebagai berikut :

PRIMER :                

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------
  2. Menetapkan hukumnya harta berupa:------------------------------------------------------
    1. tanah dengan bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya dengan luas tanah ± 71 m2, bersertifikat SHM No. 06324, terletak di Jl.Kaba Dalam RT 011/ RW 013 Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang, dengan batas-batas :---------------------------------------------------------

Sebelah utara: Pak Parmin

Sebelah timur : Pak Maaruf dan ibu Rahmawati

Sebelah selatan: Ibu Asih Destiani

Sebelah barat      : Ibu Sulami

  1. 1 (satu) unit mobil Honda Accord SV4 GM MT 2.2, Tahun 1996, warna Orange mtl, Nomor Polisi H 1032 DZ. senilai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah rupiah);--------------------------------------------------------------------------

adalah harta Bersama/gono-gini milik Penggugat dan Tergugat;--------------------

  1. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh hak 1/2 (separoh) dari harta bersama/gono gini sebagaimana pada amar point 2 (dua) tersebut di atas;-----------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga sita marital (maritale beslag) atas harta bersama berupa tanah dan bangunan seluas ± 71 m2 dengan SHM No. 06324 di Jl.Kaba Dalam RT 011/ RW 013 Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan 1 (satu) unit mobil Honda Accord SV4 GM MT 2.2, Tahun 1996 ;---------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separuh dari nilai keseluruhan harta Bersama atau uang senilai Rp.550.000.000,- : 2 = Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)  kepada Penggugat;-------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (separoh) bagian dari harta bersama/gono gini sebagaimana pada petitium 2 tersebut di atas kepada Penggugat dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura (bentuk barang), maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya yaitu uang senilai Rp.550.000.000,- : 2 = Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)  kepada Penggugat;-------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Penggugat untuk menjual lelang tersebut di atas apabila ada hambatan atau kendala dalam pembagian dan hasilnya dibagi sama rata antara Penggugat dan Tergugat, bila mana perlu dengan bantuan alat Negara;---------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menetapkan anak yang bernama ADAM SEANNUKA GHAFUUR umur 3 (Tiga) tahun, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat;------------
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat nafkah anak bernama ADAM SEANNUKA GHAFUUR yang lahir pada tanggal 08-02-2020 minimal sejumlah Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa dan madiri atau berumur 21 tahun, bila mana perlu dengan bantuan alat Negara;----------------------------------------------------------
  8. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.---------------------------------------

SUBSIDER :

Apabila majelis hakim berpen dapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.-------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak