| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan anak kandung dari kakak kandung Pemohon (Keponakan Pemohon) yang bernama Arif Rahwanto bin Agus Irianto, adalah wali adhol;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Retno Sugiartini binti Ramelan) dengan calon suaminya yang bernama Widji bin Ngadiman;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |