Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
163/Pdt.P/2025/PA.Smg 1.Suwanto bin Wirjosumarto
2.Pristiwiningsih binti Suwarno
Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 163/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suwanto bin Wirjosumarto
2Pristiwiningsih binti Suwarno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

PRIMER :

1.         Mengabulkan permohonan para Pemohon;

2.      Menetapkan nama yang tertulis pada Akta Nikah para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;

3.      Menetapkan merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah para Pemohon yang sebelumnya Kristiwiningsih menjadi Pristiwiningsih;

4.      Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;

5.         Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

           

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak