Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2024/PA.Smg Ratih Hartanti binti Soegeng Martosepoetro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ratih Hartanti binti Soegeng Martosepoetro
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh/wali terhadap ketiga anak Pemohon yang bernama:
    1. Nazareffa Asya Aurora, perempuan (lahir di Semarang, 12 Juli 2006/usia 17 tahun 10 bulan);
    2. Maulana Gilby Reivansyah, laki-laki (lahir di Semarang, 4 April 2009/usia 15 tahun 1 bulan);
    3. Fredelia Giza Adeeva, perempuan (lahir di Semarang, 16 Desember 2017/usia 6 tahun 5 bulan);

dan berhak mewakili  anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Atau,

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak