INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
155/Pdt.P/2025/PA.Smg | Hendry Purnomo Nugroho bin Soemedi Thohar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||
Nomor Perkara | 155/Pdt.P/2025/PA.Smg | ||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||
Nomor Surat | |||
Pemohon |
|
||
Kuasa Hukum Pemohon | |||
Termohon | |||
Kuasa Hukum Termohon | |||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, dan untuk itu Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
dan berhak mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan;
Atau, Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||
Prodeo | Tidak |