Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PA.Smg Supriyatun binti Selamet Bejo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Supriyatun binti Selamet Bejo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1.     Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.      Menetapkan biodata ayah Pemohon yang semula tercatat nama Djo Slamet sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 679/15/VIII/2008 tanggal 3 Agustus 2008yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pedurungan Kota Semarang yang benar adalah Selamet Bejo;

3.      Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan biodata sebagaimana dictum angka 2 (dua) tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Pedurungan Kota Semarang agar di catat dalam Duplikat Akta Nikah Pemohon;

4.         Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak