Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3031/Pdt.G/2023/PA.Smg MUHAMMAD NUROHIM NIESAR AYU ARDIYA
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3031/Pdt.G/2023/PA.Smg
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD NUROHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Masni, S.H.MUHAMMAD NUROHIM
Tergugat
NoNama
1NIESAR AYU ARDIYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rizki Kurniasari, S. H., Dr. Ahmad Hadi Prayitno, S.H.,M.H., dkkNIESAR AYU ARDIYA
Petitum

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas mohon kiranya Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Membatalkan seluruh isi Kesepakan Bersama yang telah ditanda tangani pada tanggal 15 Juli 2020 dan telah di Waarmerking oleh Notaris Hari Bagyo, S.H., M.Hum (Turut Tergugat II) dengan Nomor 336/2020 tertanggal 18 Juli 2020;
  4. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami Penggugat, yakni sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan diberikan secara tunai kepada Penggugat pada saat Putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum kepada Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan atau peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij Voorrraad).

 

Subsidair : apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya, kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan jalan dan terang bagi kita semua.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak