Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PA.Smg KSPPS BINAMA 1.DENI SETIAWAN BIN SUYITNO
2.YOVITA IKA PERMATASARI BINTI SUGI HARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSPPS BINAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DENI SETIAWAN BIN SUYITNO
2YOVITA IKA PERMATASARI BINTI SUGI HARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan  segala uraian yang telah Penggugat Kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar : sebesar Rp. 52.640.369,- (Lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan atas tergugat berupa mobil Avansa tahun 2010 Nopol H 1525 KZ nomor rangka MHFM1BA3JAK712765 nomor mesin DF54432 Atas Nama Sri Puji Astuti (pemilik lama) yang sudah di bebani Sertifikat Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Pendaftran Jaminan Fidusia Nomor : W13.00293338.AH.05.01 TAHUN 2023 tertanggal 03-05-2023 diserahkan kepada Penggugat dalam hal ini Penerima Fidusia guna Menjual Objek Jaminan Fidusia tersebut atas dasar title eksekutorial melalui penjualan di bawah tangan atau melalui pelelangan di muka umum untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini di ucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 52.640.369,- (Lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada tergugat.
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Semarang berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak