Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1733/Pdt.G/2024/PA.Smg SENTOSO SELAMAT DEVITA PERMATASARI BINTI HERBASUKI NURCAHYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
Nomor Perkara 1733/Pdt.G/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SENTOSO SELAMAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Kristiyanto, S.HSENTOSO SELAMAT
Tergugat
NoNama
1DEVITA PERMATASARI BINTI HERBASUKI NURCAHYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RM. Djoko Hardiyono, S.H. dan rekanDEVITA PERMATASARI BINTI HERBASUKI NURCAHYANTO
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat berpendapat bahwa satu-satunya jalan yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini adalah mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang untuk menetapkan hari sidang dengan memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Selanjutnya mohon berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan mencabut hak asuh dan pemeliharaan anak yang bernama MIKHA KENZO SENTOSO, jenis kelamin laki laki  yang lahir di Semarang pada tanggal 8 Juli 2021, saat ini berusia 3 tahun sebagaimana Akta Kelahiran dengan Nomor 3374-LT-10092021-0029, yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kota Semarang pada tanggal 22 Pebruari 2023 dari Tergugat/ DEVITA PERMATASARI Binti Herbasuki Nurcahyanto   ;
  3. Menyatakan hak asuh (hadhanah) dan pemeliharaan anak yang bernama MIKHA KENZO SENTOSO, jenis kelamin laki laki  yang lahir di Semarang pada tanggal 8 Juli 2021 sebagaimana Akta Kelahiran dengan Nomor 3374-LT-10092021-0029, yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kota Semarang pada tanggal 22 Pebruari 2023 jatuh pada Penggugat /  SENTOSO SELAMAT   selaku ayah kandungnya;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya/ ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak