Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya
- Menetapkan wali nikah PEMOHON bernama DWI WALUYO bin Hayadiyanto adalah Wali Adhol
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirim salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman PEMOHON dan TERMOHON dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan PEMOHON dan TERMOHON dilangsungkan guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau :
Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |