| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Agus Handoko bin Kwan Tik Hwa telah meninggal pada tanggal 26 Maret 2026 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 3374-KM-14042026-0063 tanggal 14 April 2026;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Agus Handoko bin Kwan Tik Hwa, yaitu:
- Lilik Indayanti binti Riamianto (istri/Pemohon);
- Chalysta Reginna Putri Handoko (anak kandung perempuan);
- Chenzie Ghilbert Shankara Handoko (anak kandung laki-laki);
- Chalondra Qianzy Syawalayska Handoko (anak kandung Perempuan)
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |