Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2025/PA.Smg OEI PING NIO Binti OEI SAM NJOO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OEI PING NIO Binti OEI SAM NJOO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOH ADIB ULIL FAHMI, S.H., M.H.OEI PING NIO Binti OEI SAM NJOO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama yang tertulis pada Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan perubahan nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya atas nama YULIANA Binti EDY SURYANTO menjadi atas nama OEI PING NIO Binti OEI SAM NJOO;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan/ melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang sebagaimana tersebut dalam amar no.2
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Semarang berpendat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak