Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
234/Pdt.P/2026/PA.Smg 1.SONNY PRISHARAPANTO BIN DIDIK SUMARSONO
2.ARI PRISTIADI bin DIDIK SUMARSONO
3.LISE PRISATIKAWATI binti DIDIK SUMARSONO
4.ANDRI PRISDEWANTO bin DIDIK SUMARSONO
5.JULI PRISTIANI binti DIDIK SUMARSONO
6.FERI PRISWIBAWANTO bin DIDIK SUMARSONO
7.ADI PRIS JARWANTO bin DIDIK SUMARSONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 234/Pdt.P/2026/PA.Smg
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SONNY PRISHARAPANTO BIN DIDIK SUMARSONO
2ARI PRISTIADI bin DIDIK SUMARSONO
3LISE PRISATIKAWATI binti DIDIK SUMARSONO
4ANDRI PRISDEWANTO bin DIDIK SUMARSONO
5JULI PRISTIANI binti DIDIK SUMARSONO
6FERI PRISWIBAWANTO bin DIDIK SUMARSONO
7ADI PRIS JARWANTO bin DIDIK SUMARSONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad fais, S. HSONNY PRISHARAPANTO BIN DIDIK SUMARSONO
2Ahmad fais, S. HARI PRISTIADI bin DIDIK SUMARSONO
3Ahmad fais, S. HLISE PRISATIKAWATI binti DIDIK SUMARSONO
4Ahmad fais, S. HANDRI PRISDEWANTO bin DIDIK SUMARSONO
5Ahmad fais, S. HJULI PRISTIANI binti DIDIK SUMARSONO
6Ahmad fais, S. HFERI PRISWIBAWANTO bin DIDIK SUMARSONO
7Ahmad fais, S. HADI PRIS JARWANTO bin DIDIK SUMARSONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan seluruh alasan-alasan yang telah PARA PEMOHON sampaikan pada bagian sebelumnya, maka pada bagian permohonan ini PARA PEMOHON memohon dengan penuh kerendahan hati agar Ketua Pengadilan Agama Semarang cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk dapat memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

M E N E T A P K A N :

  1. Mengabulkan Permohonan Penetapan Ahli Waris yang diajukan oleh PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan DIDIK SUMARSONO bin AMIN JOYO SUPARTO (ALM) telah meninggal dunia di Semarang pada hari Minggu, 30 September 2012 karena sakit;
  3. Menyatakan Ahli Waris dari dari ALMARHUM (DIDIK SUMARSONO bin AMIN JOYO SUPARTO (ALM)) meninggal dunia di Semarang pada hari Minggu, 30 September 2012 sebagai berikut :
    1. SONNY PRISHARAPANTO bin DIDIK SUMARSONO, lahir di Semarang pada tanggal 09 September 1970 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3374-LT-28062018-0086 tanggal 28 Juni 2018 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang – PEMOHON I;
    2. ARI PRISTIADI bin DIDIK SUMARSONO, lahir di Semarang pada tanggal 09 Februari 1974 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3374-LT-16112011-0065 Tertanggal 16 November 2011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang – PEMOHON II;
    3. LISE PRISATIKAWATI binti DIDIK SUMARSONO, lahir di Semarang pada tanggal 05 Agustus 1976 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3374-LT-16112011-0063 Tertanggal 16 November 2011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang – PEMOHON III;
    4. ANDRI PRISDEWANTO bin DIDIK SUMARSONO, lahir di Semarang pada tanggal 12 Desember 1979 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran  Nomor 3374.ALT.PN.2009.00354 tertanggal 22 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang – PEMOHON IV;
    5. JULI PRISTIANI binti DIDIK SUMARSONO, lahir di Semarang pada tanggal 23 Juli 1978 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3374-LT-16112011-0064 Tertanggal 16 November 2011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang – PEMOHON V;
    6. FERI PRISWIBAWANTO bin DIDIK SUMARSONO, lahir di Semarang pada tanggal 05 September 1982 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3374-LT-29122011-0064 Tertanggal 29 Desember 2011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang – PEMOHON VI;
    7. ADI PRISJARWANTO bin DIDIK SUMARSONO, lahir di Semarang pada tanggal 13 Desember 1984 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3374-LT-29122011-0062 Tertanggal 29 Desember 2011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang – PEMOHON VII;
  4. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan Penetapan Ahli Waris a quo menurut ketentuan hukum yang berlaku;

ATAU

Apabila Ketua Pengadilan Agama Semarang cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara A Quo memiliki pertimbangan hukum lain sepanjang berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Prinsip-prinsip peradilan Islam yang baik, maka Mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak