Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
166/Pdt.P/2025/PA.Smg 1.Barawijaya Aditya Harmanto Bin Kastono
2.Dwi Pujo Suharto Bin Kastono
3.Kastono Bin Sudarlan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 166/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Sabtu, 07 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Barawijaya Aditya Harmanto Bin Kastono
2Dwi Pujo Suharto Bin Kastono
3Kastono Bin Sudarlan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TENDY S. ATMOKO, S.H.Barawijaya Aditya Harmanto Bin Kastono
2TENDY S. ATMOKO, S.H.Dwi Pujo Suharto Bin Kastono
3TENDY S. ATMOKO, S.H.Kastono Bin Sudarlan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan ini Para Pemohon mohon agar ditetapkan sebagai ahli waris Almarhumah Sri Hardaningsih bin Hadi Sumitro, karena Para Pemohon Merupakan Ahli Waris yang sah dari Almarhumah Sri Hardaningsih bin Hadi Sumitro, oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menetapkan sebagai berikut :

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Ahli Waris yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Pewaris Sri Hardaningsih bin Hadi Sumitro telah meninggal dunia pada tanggal 2 Maret 2025;
  3. Menetapkan Para Ahli waris dari Almarhumah Sri Hardaningsih bin Hadi Sumitro terdiri dari :
  1. Kastono Bin Sudarlan (sebagai Suami yang ditinggalkan);
  2. Dwi Pujo Suharto Bin Kastono (sebagai anak kandung laki-laki)
  3. Barawijaya Aditya Harmanto Bin Kastono (sebagai anak kandung laki-laki)
  4. Menetapkan memberikan kewenangan kepada Para Pemohon untuk mengurus harta peninggalan Almarhumah Sri Hardaningsih bin Hadi Sumitro, baik berupa harta bergerak dan/atau tidak bergerak maupun berupa hak;
  5. Menetapkan biaya Perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang beralaku;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila majelis hakim Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak