Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
62/Pdt.P/2025/PA.Smg | 1.Abdul Wakid bin Darsilan 2.Siti Aisah binti Parsan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
Nomor Perkara | 62/Pdt.P/2025/PA.Smg |
Tanggal Surat | Kamis, 06 Mar. 2025 |
Nomor Surat | |
Pemohon | |
Kuasa Hukum Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan biodata Pemohon I yang semula tercatat nama Abdul Wachid sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 165/24/IV/1986 tanggal 17 April 1986 yang dikeluarkan oleh kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mijen Kota Semarang yang benar adalah Abdul Wakid; 3. Menetapkan biodata Pemohon II yang semula tercatat nama Solechah sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 165/24/IV/1986 tanggal 17 April 1986 yang dikeluarkan oleh kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mijen Kota Semarang yang benar adalah Siti Aisah; 4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan biodata sebagaimana dictum angka 2 (dua) dan 3 (tiga) tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Mijen Kota Semarang agar di catat dalam Nikah para Pemohon; 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; SUBSIDER : Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |