Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------
- Mencabut Hak Asuh Anak bagi Tergugat terhadap anak yang bernama AYESHA KHAIRUNNISA PUTRI, lahir pada tanggal 02 November 2018 sebagaimana ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 2369/Pdt.G/2019/PA.Smg;--------------------------------------------------------
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak yang bernama AYESHA KHAIRUNNISA PUTRI, lahir pada tanggal 02 November 2018;---
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;-----------------------------------------
Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |