Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan mengesahkan Pemohon dan ketiga anaknya sebagai ahli waris yang sah secara hukum;
- Menetapkan dan menjatuhkan Hak Wali kepada Pemohon;
- Menetapkan dan menjatuhkan Ijin Menjual harta anak kepada Pemohon; dan
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai .
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Agama Semarang Cq Majelis Hakim yang mulia memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |