Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2025/PA.Smg SITI KONIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI KONIAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EKO YUSUF FIYANTOROSITI KONIAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh/wali terhadap anak yang ke 4 (empat) yang bernama Azzahra Nayla Tearisti binti Sukusman (Alm), NIK. 3374085610110003, lahir di Semarang, tanggal 16 Oktober 2011, dan berhak mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar Pengadilan;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak