Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Aspriyanti Binti Asikin seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon Aspriyanti Binti Asikin sebagai Wali dari anak pemohon yang bernama Miska Ayu Biyandari, lahir di Semarang tanggal 07 September 2016 untuk mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum proses penjualan terhadap tanah sebagaimana yang disebutkan dalam posita 5 permohonan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya. Demikian atas terkabulnya Permohonan ini, Pemohon menyampaikan terimakasih. |