Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama suami Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 572/38/III/1996 tanggal 20 Maret 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Candisari Kota Semarang tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah nama suami Pemohon sebagaimana tersebut pada Akta Nikah tersebut yang sebelumnya tertulis dengan nama Sardi/Sadiyono menjadi Sardi;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Candisari Kota Semarang;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |