Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
244/Pdt.P/2024/PA.Smg Dewi Hidayati binti Suparman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 244/Pdt.P/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Hidayati binti Suparman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh/wali terhadap ketiga anak yang bernama:
  1. Najwa Cilla binti Suyanto, NIK 3322194505100002, lahir di Kab. Semarang, 05 Mei 2010;
  2. Callula Wilona binti Suyanto, NIK 3374114401170002, lahir di Semarang, 04 Januari 2017;
  3. Charika Innova binti Suyanto, NIK 3374115309200003, lahir di Semarang, 13 September 2020;

dan berhak mewakili ketiga anak tersebut untuk melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Atau,

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak