| Petitum | 
				
 - Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
 - Menyatakan nama Pemohon yang tertulis dalam Nikah Kutipan Akta Nikah Nomor 1109/055/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pedurungan Kota Semarang tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
 
 - Menetapkan merubah nama Pemohon sebagaimana tersebut pada Akta Nikah tersebut yang sebelumnya tertulis dengan nama Supri Yani menjadi Supriyani
 
 - Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pedurungan Kota Semarang;
 
 - Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
 
 
 ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;  |