Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1835/Pdt.G/2024/PA.Smg 1.SUHARTINAH Binti MOCH. CHAIRORI
2.MEGA ARIYANTONO,ST. Bin SUHARNO
3.YOGA PRADIPTA Bin SUHARNO
4.SUHARDI Bin MOCH. CHAIRORI
5.SUHARYO Bin MOCH. CHAIRORI
SUHARTO Bin MOCH. CHAIRORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1835/Pdt.G/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHARTINAH Binti MOCH. CHAIRORI
2MEGA ARIYANTONO,ST. Bin SUHARNO
3YOGA PRADIPTA Bin SUHARNO
4SUHARDI Bin MOCH. CHAIRORI
5SUHARYO Bin MOCH. CHAIRORI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO JUSTISIANTO, SH DKKSUHARTINAH Binti MOCH. CHAIRORI
2EKO JUSTISIANTO, SH DKKMEGA ARIYANTONO,ST. Bin SUHARNO
3EKO JUSTISIANTO, SH DKKYOGA PRADIPTA Bin SUHARNO
4EKO JUSTISIANTO, SH DKKSUHARDI Bin MOCH. CHAIRORI
5EKO JUSTISIANTO, SH DKKSUHARYO Bin MOCH. CHAIRORI
Tergugat
NoNama
1SUHARTO Bin MOCH. CHAIRORI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DONI YULIANTO, S.H., M.H.SUHARTO Bin MOCH. CHAIRORI
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan atau dalil-dalil tersebut diatas, Penggugat mohon agar Yth Bapak Ketua Pengadilan Agama Semarang berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum Ahli Waris / anak kandung Moch Chairori ( Alm ) dengan  Raminah (Almh) adalah :

1.       Suhartinah Binti Moch. Chairori  / Penggugat  I.

2.       Suharto Bin Moch. Chairori / Tergugat.

3.       Suharno (Alm) Bin Moch Choirori mempunyai ahli waris Pengganti :

  1. Bin Suharno / Penggugat II.
  2.  

4.       Suhardi Bin Moch. Chairori / Penggugat IV.

5.       Suharyo Bin Moch. Chairori / Penggugat V.

  1. Menetapkan Ahli Waris Moch Chairori ( Alm ) dengan  Raminah (Almh) adalah :

1.       Suhartinah Binti Moch. Chairori  / Penggugat  I.

2.       Suharto Bin Moch. Chairori / Tergugat.

3.       Suharno (Alm) Bin Moch Choirori mempunyai ahli waris Pengganti :

3.1       Mega Ariyantono,ST. Bin Suharno / Penggugat II.

3.2       Yoga Pradipta Bin Suharno / Penggugat III.

4.       Suhardi Bin Moch. Chairori / Penggugat IV.

5.       Suharyo Bin Moch. Chairori / Penggugat V.

  1. Menyatakan menurut hukum Sah dan Berharga sita harta bersama (Marital Beslaag) atas objek perkara yang dikuasai Tergugat berupa Tanah dan Rumah Sertipikat Hak Milik  No.181 atas nama MOCH CHAIRORI, Luas kurang lebih120 Meter persegi, yang terletak di, dahulu dikenal dengan alamat  :  Jl.Keper IV, Kel. Kuningan, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Sekarang  dikenal dengan alamat :Jl.Boomlama II/764, RT.007 RW.003, Kel.Kuningan, Kec.Semarang Utara Kota Semarang,  dengan batas-batas :
  • Utara               : Rumah Setiyo Dwi Kristianto.
  • Selatan             : Rumah Alm. H. Mursalim
  • Barat                : Rumah Nurdin
  • Timur              : Jalan Kampung

 

  1. Menyatakan menurut hukum Moch Chairori ( Alm ) meningggal dunia pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 1992 di Semarang dan Raminah (Almh) meningggal dunia pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 1992 di Semarang.
  2. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat agar menyerahkan Sertipikat Hak Milik  No.181 atas nama MOCH CHAIRORI, Luas kurang lebih120 Meter persegi, yang terletak di, dahulu dikenal dengan alamat  :  Jl.Keper IV, Kel. Kuningan, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Sekarang dikenal dengan  alamat    : Jl.Boomlama II/764, RT.007, RW.003,Kel.Kuningan,Kec.Semarang Utara Kota Semarang kepada Para Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat agar menyerahkan harta peninggalan Moch Chairori ( Alm ) dengan  Raminah (Almh) berupa rumah dan tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik  No.181 atas nama MOCH CHAIRORI, Luas kurang lebih 120 Meter persegi, yang terletak  dahulu dikenal dengan alamat  :  Jl.Keper IV, Kel. Kuningan, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Sekarang dikenal dengan alamat :  Jl.Boomlama II/764, RT.007,RW.003, Kel.Kuningan, Kec.Semarang Utara, Kota Semarang,  dengan batas-batas :
  • Utara               : Rumah Setiyo Dwi Kristianto.
  • Selatan             : Rumah Alm. H. Mursalim
  • Barat                : Rumah Nurdin
  • Timur              : Jalan Kampung

Kepada Para Penggugat untuk di lakukan penjualan yang kemudian dari hasil penjualan dibagi kepada Ahli Waris Moch Chairori ( Alm ) dengan  Raminah (Almh).

SUBSIDAIR :

Dan apabila Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Agama Semarang cq. Majelis Hakim mempunyai pendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan perundang-undangan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak